Perintah Terbaru Jaksa Agung soal Kasus Nurhayati
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi ikut memantau penetapan tersangka terhadap Nurhayati, seorang pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Menurut dia, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” kata Leonard melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Februari 2022.
Setelah Tahap II dilaksanakan, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur.
“Untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Penyidik Polres Cirebon Kota tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sehingga, langkah yang dilakukan Penyidik Polres Cirebon Kota bisa dihentikan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2 (ke Kejaksaan) tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh setelah Tim Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, tim melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati pada Jumat, 25 Februari 2022.
Maka dari itu, kata Agus, rekomendasi dari Tim Pengawas Penyidik diantaranya memerintahkan Kapolres Cirebon serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, agar berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21, sehingga kita bisa SP3," ujarnya.
Diketahui, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
Kasus mencuat lewat unggahan video hingga viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dialaminya. Padahal dua tahun terakhir ini, ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Menurut dia, S dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
Kemudian, Fahri membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU, dimana terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri.