Kabareskrim dan Kejagung Bahas Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana terkait status tersangka Nurhayati, seorang pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut dia, Jampidsus dan Jampidum Kejaksaan Agung sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Oleh karena itu, Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon (beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim)," kata Kabareskrim Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 Februari 2022.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto

Photo :
  • VIVAnews/Foe Peace

Menurut dia, hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk permohonan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat supaya dihentikan penuntutannya.

"Karena, tidak cukup bukti (SKPP atau surat ketetapan penghentian penuntutan)," ujarnya.

Maka dari itu, Agus mengatakan bakal mempertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 terhadap Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP.

"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau atau Pak Febrie dan Pak Fadil)," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Penyidik Polres Cirebon Kota tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sehingga, langkah yang dilakukan Penyidik Polres Cirebon Kota bisa dihentikan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2 (ke Kejaksaan) tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh setelah Tim Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, tim melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati pada Jumat, 25 Februari 2022.

Maka dari itu, kata Agus, rekomendasi dari Tim Pengawas Penyidik diantaranya memerintahkan Kapolres Cirebon serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, agar berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21, sehingga kita bisa SP3," ujarnya.

Diketahui, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

Kasus mencuat lewat unggahan video hingga viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dialaminya. Padahal dua tahun terakhir ini, ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Menurut dia, S dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

Kemudian, Fahri membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU, dimana terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Kubu Tom Lembong meminta kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk meminta pemeriksaan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya selain Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024