Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Nggak Baik Dikit-dikit Hukum Anggota
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Tim Biro Pengawas Penyidik (Wasidik) Bareskrim belum melihat ada unsur kesengajaan dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu usai Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Supriyadi alias S.
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Agus mengaku memang sempat ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena tak ditemukan unsur kesengajaan.
Menurut dia, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.
"Saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas dia.
Namun, Agus bakal merekomendasikan untuk pemeriksaan Propam apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi," jelas dia.
Penetapan kasus tersangka Nurhayati karena perempuan berhijab itu melaporkan Kepala Desa Citemu, Cirebon berinisial S dalam dugaan korups. Posisi Nurhayati diketahui sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu.
Nurhayati curhat melalui video di media sosial terkait penetapan status tersangkanya. Video itu viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dia merasa janggal dengan proses hukum yang menjeratnya. Sebab, dalam dua tahun, ia banyak membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi di Desa Citemu itu.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.
Adapun Polres Cirebon Kota beralasan status tersangka Nurhayati karena yang bersangkutan diduga melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan Nurhayati dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan S selaku Kepala Desa Citemu.
Fahri melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Saat itu, ada rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," jelas Fahri.