HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

Ilustrasi pengeras suara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melakukan konferensi pers guna merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, terkait azan dengan tema “Meluruskan Polemik Penyataan Menteri Agama Terkait Penggunaan Toa Masjid dan Mushala”, Sabtu, 26 Februari 2022.

Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid

Pj Ketua Umum PB HMI, Romadhon Jans mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Mengingat SE Kemenag tersebut sebagai salah bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia.

PB HMI meminta kepada semua elemen masyarakat untuk melihat video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara utuh, supaya dapat memahami niat baik Menag. Ia pun meminta masyarakat jangan termakan isu dan framing yang dapat memecah belah bangsa.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

"Kami meyakini bahwa statemen Menteri Agama tidak bermaksud untuk menyakiti hati siapa pun, tapi kami masyarakat dan umat islam harus lebih jernih menanggapi isu yang sudah berkembang bebas. Kemenag sendiri sudah klarifikasi secara lembaga kementerian," kata Romadhon.

Lebih lanjut Madon, panggilan akrabnya mengecam keras kepada kelompok yang mempolitisasi pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

“Kami mengecam keras ada kelompok-kelompok yang mempolitisasi pernyataan Menag yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujarnya.

Ia juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya disinformasi yang menyebar di media sosial. Pasalnya tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam SE tersebut, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.

Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya. Menurutnya, pengaturan tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh Stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.

"Jika terdapat non muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan namun dengan mempertimbangkan kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras," katanya.

Baca juga: Ulama Aceh Tak Mau Terapkan Aturan Menag Yaqut soal Toa Masjid

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya