Kasus Nurhayati, Kabareskrim Minta Anak Buahnya Introspeksi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memviralkan video Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Supriyadi alias S.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan pegiat media sosial yang telah memviralkan hal ini," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Dia juga menyampaikan pesan Kapolri untuk seluruh anak buahnya terutama penyidik untuk tidak antikritik.
"Bapak Kapolri menekannkan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik,Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Agus, bisa saja selama proses penyidikan di Polres Cirebon Kota ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Apalagi, lanjut dia, jaksa juga sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta didalami lagi Nurhayati.
"Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujarnya.
Diketahui, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
Kasus mencuat lewat unggahan video hingga viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dialaminya. Padahal dua tahun terakhir ini, ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Menurut dia, S dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
Kemudian, Fahri membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU, dimana terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri.