Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Gempa 14 Hari
- VIVA/ Andri Mardiansyah
VIVA – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat, Jumat 25 Februari 2022 menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Menurut Bupati Pasbar Hamsuardi, tanggap darurat itu berlaku hingga 10 Maret mendatang.
“Masa tanggap darurat selama 14 hari. Mulai hari ini hingga maret mendatang,” kata Hamsuardi, Jumat 25 Februari 2022.
Menurut Bupati Hamsuardi, gempa bumi yang terjadi tadi Jumat pagi, 25 Februari, telah menimbulkan kerusakan, korban jiwa serta kerugian materil. Maka dari itu, masa tanggap darurat perlu ditetapkan.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun di posko penanggulangan bencana gempa bumi Pasaman Barat, terdata sebanyak tujuh warga meninggal dunia, luka ringan sebanyak 50 orang, luka parah sebanyak 10 orang dan sebanyak 400 unit bangunan mengalami kerusakan.
Selain itu, sebanyak lima ribu jiwa, diungsikan ke beberapa titik pengungsian. Tercatat ada sebanyak 35 titik pengungsian yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Hingga kini, gempa bumi susulan masih terjadi. Menurut data rilis BMKG stasiun Padang Panjang, hingga malam ini sudah sebanyak 40 kali gempa susulan.
Baca juga: Tujuh Warga Meninggal Akibat Gempa M 6,1 di Sumatera Barat