DPRD Jabar Ultimatum Menaker Soal JHT Karena Zalim ke Buruh
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT, karena telah menindas keadilan para buruh.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menjelaskan, peraturan tersebut mencabik-cabik rasa keadilan kaum pekerja dengan mempersulit haknya saat masa pensiun.
"Uang mereka sendiri yang telah disisihkan dan dititipkan kepada negara, tetapi saat mereka terkena PHK pada usia yang belum mencapai 56 tahun terus negara malah menahannya dengan alasan usianya belum mencukupi? Keterlaluan kan," ujar Asep dalam dialog virtual 'Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker 2022' Indonesian Politics & Research Consulting (IPRC) Bandung, Jumat 25 Februari 2022.
Asep menerangkan, klaim JHT karena alasan mengundurkan diri atau berhenti bekerja dalam lima tahun terakhir ini selalu di atas 70 persen. Pada tahun 2019, sebelum pandemi saja, para pekerja yang mengklaim JHT karena alasan berhenti bekerja mencapai 77,65 persen.
"Artinya, para pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun terus berniat banting stir menjadi wiraswasta dengan mengandalkan tabungan dari JHT-nya itu cukup besar," katanya.
"Saya kira Menaker terlalu gegabah ketika merilis regulasi tak populer ini, apalagi ketika hasil riset dari Inter-American Development Bank merilis, bahwa negara-negara lain justru memudahkan pencairan JHT bagi para pekerjanya saat menghadapi pandemi seperti sekarang," tambahnya.
Asep berkesimpulan, Permenaker ini harus dicabut, bukan direvisi. "Dicabut karena sangat mengganggu perasaan dan akal sehat para pekerja yang akan menggunakan dana itu, sebagai modal untuk keperluan lain demi jaminan masa tuanya," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, Permenaker ini cacat formil karena turunan UU Ciptaker yang diuji MK karena masih inkonstitusional. "Ini cacat formil karena merupakan turunan dari UU Ciptaker yang diputuskan oleh MK. UU Cilaka ini memang, benar-benar membawa petaka," tegasnya.