Ulama Aceh Tak Mau Terapkan Aturan Menag Yaqut soal Toa Masjid
- YouTube
VIVA – Ulama Aceh tak akan memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid saat kumandang azan. Alasannya, kearifan lokal di Aceh berbeda.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan tak perlu penggunaan toa di masjid diatur-atur.
Faisal mengatakan, selama ini tak ada warga Aceh yang memprotes berlebihan soal toa di masjid saat azan. Justru dia bilang jika aturan Menag Yaqut diberlakukan di Aceh, maka akan dapat protes dari masyarakat.
“Tidak perlu (aturan pengeras suara). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa. Kearifan lokal daerah kan berbeda-beda,” kata Faisal, Jumat, 25 Februari 2022.
Dia punya saran agar aturan toa masjid dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat dan pengurus masjid. Sebab, masyarakat yang paham kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.
“Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing,” tuturnya.
Pun, dia mengatakan agar Yaqut dalam mengeluarkan kebijakan tidak menggeneralisir semua daerah. Faisal mengingatkan pentingnya bisa mempertimbangkan kearifan lokal daerah.
Sebelumnya, Menag Yaqut menebitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Tujuan surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu untuk mendukung persaudaraan dan harmoni sosial. Dalam surat edaran itu diatur pengguaan toa masjid saat azan, volumenya tidak boleh melebihi 100 desibel.
Yaqut mengatakan penggunaan toa di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam karena sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Kebijakan ini sifatnya bukan larangan.
Namun, kebijakan Yaqut ini menuai pro dan kontra. Dari suara yang kontra, menyarankan agar Kementerian Agama sebaiknya prioritaskan persoalan yang lebih urgent seperti kesiapan haji dan umrah.