Buat Kecelakaan hingga Jalan Rusak, Penindakan Truk ODOL Dinilai Tepat

Truk para demonstran diparkir di Frontage Road Jalan A Yani Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menyebut penegakkan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sudah tepat. Sebab, kondisi overload dan overdimensi pada kendaraan merugikan banyak pihak. 

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

Ellen menjelaskan, kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. 

"Karena yang pertama memang karena overload itu merusak jalan, membuat macet karena dia pelan, dan juga akhir-akhir ini overload dan overdimensi juga membuat perjalanan yang beratnya lebih muatannya lebih itu sering terjadi kecelakaan," tutur Ellen saat dihubungi, Jumat, 25 Februari 2022.

Dharma Pongrekun Mau Buat Teknologi Tanpa Lampu Merah untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Lebih lanjut Ellen menjelaskan, kondisi tersebut membuat lalu lintas tidak aman. Menurutnya, penegakkan hukum terkait ODOL memang harus ada. 

"Tapi itu sangat membuat tidak safety dan melanggar peraturan karena peraturannya sudah ada. Aturan dimensi aturan berat muatan, itu ada jelas. Jadi ini sebenarnya terkait penegakan hukum," tuturnya. 

Dorong Inovasi Transportasi di RI, Produsen Kendaraan asal Italia Luncurkan Iveco T-way

Oleh karena itu, Ellen menyebut harus ada kesadaran dari pengangkut muatan. Dia merekomendasikan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menunjuang penindakan. 

"Kan kalau sekarang ETLE untuk orang, pelanggaran pengemudi, sekarang barang. Tapi harus dibantu dengan peralatan lainnya, misalnya kalau barang itu ada namanya WIM (weigh in motion) timbangan yang ditempatkan di bawah jalan. Sehingga truk yang lewat langsung terlihat beratnya," imbuhnya. 

Ellen mengatakan, teknologi itu bisa diterapkan di jalan bebas jambatan. Menurutnya, saat ini penegakkan hukum harus dibantu teknologi. 

"Sehingga lebih kepada sanksi administratif daripada sanksi di jalan kemudian ada uang di jalan itu susah. Jadi ketika ada sanksi administratif, ketika mau memperpanjang STNK jadi tidak bisa," kata Ellen. 

"Saya sangat mendukung kalau soal ODOL ini penegakan hukumnya ini dengan sanksi administratif," sambungnya. 

Sebelumnya, penegakkan aturan ODOL menimbulkan kontra dari kalangan supir truk. Mereka oun menggelar aksi demonstrasi di sejumlah daerah untuk menuntut revisi aturan ini.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Membahas Permasalahan Kelas Menengah di Jakarta

Membahas Permasalahan Kelas Menengah di Jakarta

Salah satu isu yang menjadi pokok diskusi adalah penetrasi transportasi massal Transjakarta yang menjadi andalan 1,3 juta warga Jakarta untuk mobilisasi.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024