Akhir Pelarian WN Palestina yang Lari Bawa Kabur Mobil Imigrasi
- Humas Kemenkumham Jatim
VIVA – Masih ingat peristiwa kaburnya WNA asal Palestina berinisial MDH yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 2 Januari 2022 lalu? Lebih dari satu bulan kabur, dia berhasil diringkus aparat gabungan di Jakarta pada 22 Februari 2022 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Jaya Saputra menjelaskan, penangkapan MDH berhasil dilakukan berkat kerja sama pihak Imigrasi dan kepolisian, baik di pusat maupun di daerah, yang terus melakukan pencarian terhadap warga asing berusia 41 tahun tersebut.
Beberapa hari lalu, diterima informasi keberadaan seorang pria yang mirip ciri-ciri MDH yang diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi I Malang Ramdani. Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika MDH berada di daerah Menteng, Jakarta.
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus MDH di daerah Menteng, Jakarta," kata Jaya dalam keterangannya pada Jumat, 25 Februari 2022.
Ditanya apakah pemicu MDH melarikan diri dari Rudenim di Pasuruan? Jaya mengatakan pihaknya masih mendalami itu. Namun, kuat dugaan MDH nekat kabur karena tak ingin dideportasi.
MDH akan dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu menjalani pemidanaan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba dan tidak mengantongi dokumen kewarganegaraan.
Ditanya sudah berapa lama berada di Indonesia? Kepada petugas MDH mengaku sudah 12 tahun wira-wiri di negeri ini, khususnya di Jakarta. “Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” tandas Jaya.
Kini, MDH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melarikan diri dengan cara menyerang petugas dan coba mencuri mobil operasional Imigrasi saat kabur. Untuk kepentingan itu, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pasuruan. "Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," kata Jaya.
Untuk diingat, MDH yang berstatus pelarian deteni dilaporkan kabur dari Rudenim Surabaya di Raci, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu siang, 2 Januari 2022. Deteni berusia 41 tahun itu kabur setelah mengambil paksa mobil operasional di Rudenim.
Jaya saat itu menjelaskan, kejadian itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni. “Awalnya situasi kondusif dan aman,” katanya.
Beberapa saat kemudian, lanjut Jaya, MDH mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dengan petugas. “Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan,” tandasnya.
Setelah sampai di bagian depan Rudenim, MDH merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Dia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Deteni mokong itu melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar.