Bareskrim Tahan Indra Kenz

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menahan influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online berkedok investasi trading binary option atau perdagangan opsi biner.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Februari 2022.

Menurut dia, Indra Kenz ditahan dini hari tadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari kedepan. “Iya langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujarnya.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Menurut dia, Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi jam 13.30WIB hingga jam 20.10 WIB. Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kata dia, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya