Satgas Pangan Polri Sebut Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan Cukup

Pedagang pasar tradisional menunjukan dagangan minyak goreng (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

VIVA – Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika memastikan ketersediaan minyak goreng jelang puasa Ramadhan 1433 Hijriah/2022 masih aman stoknya. Menurut dia, sesuai data produksi minyak goreng satu tahun sekitar 620 ribu atau 630 ribu ton.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

“Kalau dilihat data ini, maka dalam rangka menyambut bulan Ramadhan maka stok cukup berdasarkan data,” kata Helmy di Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Namun, dia mengatakan fenomena langka masih terjadi meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk kemasan premium Rp14.000. Lalu, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

“Ini kami membantu pemerintah untuk bisa mensosialisasikan ke seluruh pihak baik produsen dan konsumen,” ujarnya.

Produksi Minyak Goreng (ilustrasi)

Photo :
  • Antara/Zabur Karuru
141.605 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Kemudian, kata dia, ada kebijakan refaksi atau penggantian harga keekonomian usai menetapkan HET minyak goreng tersebut. Namun, fenomena yang terjadi di pasar tradisional untuk minyak goreng curah. 

Sebab, ada yang beranggapan membeli harga lama lalu menjual dengan harga baru dan menahan.

“Karena di pasar tradisional itu ditahan oleh mereka yang sudah membeli dengan harga lama, lebih tinggi. Akhirnya, menyerbu berbondong-bondong membeli ke retail,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan para pedagang minyak seharusnya tetap memasarkan minyak goreng ke masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah. "Untuk itu, kami mencoba untuk bisa membantu pemerintah, memberi pemahaman ke pelaku usaha secara khusus pasar tradisional agar minyak goreng curah bisa melepas barangnya," ujarnya.

Terkait polemik minyak goreng, beberapa waktu terakhir, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam proses pendistribusian minyak goreng. Akhirnya, Polri mengultimatum pengusaha agar tak menghambat distribusi minyak goreng.

Sejumlah pelanggaran ditemukan di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Modus yang dilakukan beragam, mulai melakukan penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya