Puluhan Drum Minyak Goreng Ditemukan di Aceh, Polisi: Kita Dalami

Syarat membeli minyak goreng di sebuah minimarket wajib menyertakan fotocopy KK dan bukti vaksin. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • Instagram @video_medsos

VIVA – Polisi menyelidiki pemilik dan distributor minyak goreng curah yang ditemukan di salah satu SPBU di Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Minyak goreng itu tersimpan dalam puluhan drum.

Kapolri Komitmen Tindak Tegas Polisi Lakukan Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah pemilik berinisial SA sengaja menimbun minyak goreng atau tidak.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” kata Miftahuda kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.

Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Miftahuda menjelaskan merujuk keterangan SA, minyak goreng diturunkan di area SPBU untuk memudahkan penyaluran ke pembeli. Dari pengakuan SA, yang bersangkutan menjual minyak goreng tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, distribusi dilakukan sepekan sekali.

ID FOOD salurkan minyak goreng ke pasar tradisional.

Photo :
  • istimewa
Buntut Laporan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini

Namun, ia menekankan, aparat sejauh ini belum menemukan unsur pidana atas temuan ini.

“Kami masih mendalami ada tidaknya tindak pidana dalam temuan ini,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mohd Tanwier mengatakan puluhan drum minyak goreng curah di SPBU itu bukan bentuk penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng.

Dia menjelaskan, dari laporan yang diterimanya, pemilik hanya melakukan aktivitas bongkar muat di SPBU tersebut. Kemudian, akan didistribusikan setelah didata oleh pemilik.

“Bukan penimbunan, mereka cuma bongkar saja di SPBU tersebut,” kata Tanwier kepada wartawan.

Menurutnya, informasi tersebut didapatkan langsung dari petugas di lapangan serta pihak kepolisian di sana. 

"Saya dapat info dari petugas Polres yang sudah melihat kelapangan. Itu info sementara yang saya dapat,” katanya.

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025