Penjelasan Kemenag soal Pernyataan 'Gonggongan Anjing' Menag Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan karena ucapannya yang kontroversial lantaran diduga membandingkan pengeras suara atau toa masjid dengan gonggongan anjing. Yaqut banyak menuai kecaman hingga berujung dilaporkan ke polisi.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) beri penjelasan terkait pernyataan Yaqut. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menyampaikan Yaqut sama sekali tak bermaksud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Dia mengatakan hal ini mesti dipahami duduk persoalannya dengan merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022. Menurutnya, surat edaran itu sebagai pedoman penggunaan dan bukan larangan. 

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

"Pedoman penggunaan pengeras suara. Jadi, bukan sebuah larangan. Ini jadi harus clear. Bahwa Kementerian Agama menerbitkan pedoman penggunaan dari pengeras suara dari masjid dan musala. Jadi, sama sekali bukan sebuah larangan ya," kata Adib, dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Jumat, 25 Februari 2022.

Adib menekankan Yaqut saat di Pekanbaru, Riau juga menjelaskan soal aturan penggunaan toa di masjid dan musala juga kebutuhan bagi umat Islam. Menurutnya, ucapan Yaqut menyangkut gonggongan anjing juga mesti disimak secara utuh. Dia bilang yang bersangkutan saat itu hanya coba menjelaskan sejumlah contoh.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

"Kalau kita simak secara utuh ya. Saya kira jangan sepotong-potong dari pernyataan beliau. Jadi, saya melihat tidak ada sama sekali memperbandingkan atau mempersamakan antara suara azan keluar dari masjid dengan gonggongan anjing," tutur Adib.

Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, H. Adib.

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube Kemenag

Bagi Adib, jika Yaqut dianggap membandingkan azan lewat toa masjid dengan gonggongan anjing maka tidak benar. Hal ini juga dibantah Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag.

"Itu sama sekali tidak ada maksud untuk mempersamakan atau memperbandingkan. Saya kira itu jauh sekali dari maksud itu," ujarnya.

Dia mengatakan ada dua faktor yang jadi semangat Kemenag dalam pengaturan toa masjid. Pertama, tetap menjaga kebutuhan syiar umat Islam. Lalu, kedua juga menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Ucapan Yaqut yang diduga membandingkan toa masjid untuk kumandang azan dengan gonggongan anjing disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022. Dia awalnya menjelaskan maksud tujuannya menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Menurutnya, dengan surat edaran itu untuk menjelaskan peraturan penggunaan toa di masjid dan musala. Tujuannya  untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis. 

Menurutnya, salah satu aturan menyangkut volume suara toa agar tidak terlalu keras melebihi 100 desibel. Dia menyingung Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Muslim sehingga terdapat banyak masjid dan musala. 

Yaqut bilang, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.  

"Kita bayangkan. Saya Muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian, rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan. Itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru.  

Yaqut kemudian melontarkan contoh dengan gonggongan anjing bila bersuara di waktu bersamaan berpotensi mengganggu.

"Contohnya lagi. Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya