Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Indrakenz
Sumber :
  • Instagram/indrakenz

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dengan begitu, Indra terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut dia, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkuak, Peran hingga Identitas 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Kemudian, kata dia, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” jelas dia.

Staf Ahli Komdigi terlibat judi online, Adi Kismanto

Pengakuan Adi Kismanto, Staf Ahli Komdigi Tersangka Kasus Judi Online yang Bertugas Blokir Situs

Adi Kismanto (AK) salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024