Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Indrakenz
Sumber :
  • Instagram/indrakenz

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dengan begitu, Indra terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Dokter Reza Gladys Beri Respons Usai Nikita Mirzani Ditahan Polisi

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut dia, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Ini Penyebabnya

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai Pertamax Oplosan, Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, kata dia, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” jelas dia.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas

Selain Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025