Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Malah Mengaku Siap Divonis Lebih Berat

Jerinx.
Sumber :
  • Vicky Fazri/VIVA.

VIVA – Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx telah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis  24 Februari 2022. Vonis tersebut terkait perkara pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Menanggapi putusan tersebut, Jerinx mengatakan tak terkejut. Jerinx malah mengaku telah bersiap untuk vonis yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

I Gede Ary Astina alias Jerinx SID sedang mendengarkan vonis majelis hakim

Photo :
  • Repro Youtube PN Denpasar

Jerinx juga mengaku tegar saat menghadapi pembacaan vonis pada hari ini, lantaran sang istri memberikan dukungan selama jalannya persidangan. "Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tuturnya.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Diketahui, Jerinx SID didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri

Adam Deni kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Jerinx kemudian ditahan pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Jerinx sebelumnya menyebut telah mengupayakan perdamaian dengan pihak Adam Deni namun tak menemukan titik temu, sehingga kasus ini tetap berjalan hingga ke meja hijau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya