Pengacara Belum Percaya Indra Kenz Jadi Tersangka
- Instagram/indrakenz
VIVA – Pengacara Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner. Menurut dia, kliennya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.
"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Justru, saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.Â
"Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Selesai, baru kita update kembali," jelas Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membenarkan Indra Kenz, influencer atau crazy rich asal Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner. "Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Februari 2022.
Namun, Dedi belum menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Indra Kenz tersebut.
Sementara, Kejaksaan Agung sempat mengeluarkan rilis bahwa Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.