Nurhayati Gagal Praperadilankan Status Tersangka Gegara Mahfud MD
- U-Report
VIVA – Langkah Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon gagal karena adanya intervensi Menkopolhukam Mahfud MD.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto menjelaskan, langkah Nurhayati ini gagal dilakukan meski sudah mendapat dorongan agar dikawal. Kasus ini menjadi polemik karena seharusnya Nurhayati dijadikan whistleblower bahkan diberikan reward, bukan ditetapkan jadi tersangka.
"Memang atas arahan lembaga bantuan hukum IKA UII kami kirimkan surat Kemenkopolhukam untuk memberikan perlindungan dan langsung dapat atensi dari pak menteri," ujar Elyasa dalam keterangannya, Kamis 24 Februari 2022.
Menurutnya, Nurhayati juga mendapat garansi perlindungan hukum. Padahal, dalam praperadilan ini Nurhayati beserta penasehat hukum ingin membuka fakta - fakta dan sebab akibat penetapan status tersangkanya.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020. Atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp818 juta. "Kita ke titik tengah apakah ada deponering dari perkara ibu Nurhayati atau menunda, lanjut ke perkara pokok, kemudian membahas status beliau," katanya.
Menurutnya, deponering jadi salah satu alternatif yang bisa diajukan Kemenkopolhukam dalam kasus ini. Dia menjelaskan, deponering yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tapi tapi tetap melanjutkan pokok perkara yakni korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.