Polri Selidiki soal Dugaan Desainer RI Pesan Organ Manusia di Brasil
- dok Polri
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menerima laporan dari Polisi Federal Brasil terkait dugaan adanya desainer asal Indonesia yang terlibat kasus jual beli organ manusia. Namun, Polri melalui Sekretaris NCB Interpol akan melakukan komunikasi dengan Interpol Brasil terkait informasi tersebut.
"Sejauh ini pihak kepolisian Brazil maupun Interpol Brazil belum memberikan informasi kepada Interpol Jakarta. Sebagai langkah kecepatan, Interpol Jakarta akan meminta konfirmasi kepada Interpol Brazil terkait info tersebut,"” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Februari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Federal Brasil menyebut paket berisi organ-organ manusia yang diawetkan dikirimkan dari negaranya ke Singapura. Paket organ tersebut dikatakan adalah pesanan dari seorang desainer terkenal asal Indonesia.
Bagian organ yang diawetkan disebutkan antara lain plasenta tiga buah dan tangan manusia. Hal tersebut disampaikan polisi setempat setelah dilakukan penggerebekan besar-besaran memberantas perdagangan manusia termasuk organ manusia termasuk yang digerebek adalah laboratorium Amazonas State University (UEA) di Kota Manaus yang mengkomersialiasi organ tubuh manusia.
Otoritas Brasil menyampaikan bahwa organ-organ yang mereka ketahui dikirim dari sana dipesan oleh seorang desainer Indonesia yang diketahui membuat dan menjual produk aksesoris dan busana dengan menggunakan material dari tubuh manusia.
Sebagaimana rilis yang disampaikan Kepolisian Brasil, organ-organ itu diambil dan diawetkan oleh seorang profesor anatomi dengan teknik plastinasi yakni mengeluarkan kandungan cairan organ agar bisa mengawetkannya sebagaimana dilansir dari Vice.com.
"Diduga bahwa paket organ tersebut sudah dikirimkan dari lab di Manaus ke Singapura," disebutkan dalam pernyataan polisi.
Disebutkan, bahwa sejumlah staf di lab kampus lokal yang dimaksud juga sudah diamankan setelah operasi penggerebekan. Profesor yang mengambil organ tubuh juga sedang dalam penyidikan polisi. Diketahui kejahatan terkait perdagangan manusia terancam hukuman hingga 8 tahun penjara di Brasil.