Roy Suryo Bakal Polisikan Menag dengan Dugaan Penistaan Agama

Roy Suryo.
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Anwar Sadat

VIVA – Pakar Telematika Roy Suryo berencana mempolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buntut pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing. Laporan akan dibuat di Polda Metro Jaya.

"Ya, insyaallah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Roy Suryo mengaku akan membawa sejumlah bukti dalam membuat laporan terhadap Menag Yaqut nanti. Dimana ada bukti audio, hingga pemberitaan di media terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing.

"Dengan bukti-bukti audio, visual statemennya dan pemberitaan di media-media," katanya.

Dugaan Penistaan Agama

Lebih lanjut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengatakan, pasal yang akan dipersangkakan terhadap Menag Yaqut berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma itu, Roy berencana mempolisikan dengan pasal terkait penistaan agama akibat pernyataan Menag Yaqut yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing itu.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," kata dia lagi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Antara

Sebelumnya diberitakan, Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing. Roy semula hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut.

Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai. Namun rupanya dia sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Yaqut.

Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan Anjing.

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan. 
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

Menag Nasaruddin Minta Indonesia Selalu Damai: Konflik Tak Untungkan Siapapun

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Isa Zega

Isa Zega Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mendalami laporan dari Hanny Kristianto sebelum nantinya memanggil Isa Zega untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024