Istana Pastikan Orang Utan Tetap Mendapat Perlindungan di IKN
- KSP
VIVA – Pemerintah memberi jaminan, bahwa sejumlah satwa akan tetap dirawat di Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Kekhawatiran sejumlah pihak termasuk dari luar negeri, bahwa satwa seperti orang utan akan hilang.
Apalagi, dalam satu abad terakhir total populasi orang utan telah berkurang setengah, dari 230.000 ekor menjadi 112.000 ekor. Sementara di Kalimantan sendiri total populasinya mencapai 57.350 orang utan.
Penegasan itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, dalam keterangan persnya. Ia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan pemberitaan media asing yang mengkhawatirkan masa depan orang utan akan terdampak oleh pembangunan IKN.
“Kekhawatiran tersebut memang beralasan. Dan itu bagian dari kontrol publik yang harus diapresiasi dan diperhatikan oleh pemerintah,” kata Wandy, Kamis 24 Februari 2022.
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan kajian pemindahan IKN tidak sekedar fisik. Bahkan termasuk kajian yang digunakan adalah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk kawasan IKN.
Lanjut dia, pemerintah juga menyusun berbagai dokumen perencanaan termasuk Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan konsep Forest City IKN.
Dalam hasil kajian yang dilakukan, ada rekomendasi berupa lima peta jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan. Bahkan dua diantaranya adalah terkait dengan eksistensi orang utan. Berupa perbaikan kualitas satwa liar dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis.
“Jadi bukan cuma orang utan saja sebenarnya yang harus dilindungi di wilayah IKN. Namun juga satwa-satwa liar lainnya, seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu,” jelasnya.
Setidaknya ada 2 yang menjadi rekomendasi KLHS yang ada dalam masterplan IKN. Dia menjelaskan, yaitu kegiatan primer di timur K-IKN dan pusat kegiatan sekunder di Utara K-IKN yang berbatasan langsung dengan non developable land, dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Sementara untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, jelas dia dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No 23/2019.
“Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud,” katanya.