Penimbun Minyak Goreng Akan Bakal Dihukum Maksimal, Dendanya Fantastis
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Wakil Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal menjerat hukuman pidana secara maksimal bagi pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng di seluruh Indonesia.
"Kalau memenuhi unsur-unsur penimbunan ya (bisa dikenakan pidana)," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Februari 2022.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan para pelaku usaha jika terbukti melakukan penimbunan minyak goreng, maka bisa dijerat hukuman penjara hingga denda.
Menurut dia, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 Ayat (2) Perpres 71 tahun 2015," jelas dia.
Adapun bunyi Pasal 107 bahwa, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Seperti diketahui, Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Utara belum lama ini mengungkap temuan minyak goreng yang mencapai 1,1 juta kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 18 Februari 2022.
Dari hasil pendalaman Satgas Pangan, ditemukan minyak goreng dalam kemasan sebanyak 92 ribu dus. Sementara dari catatan distribusi, PT SIMP rata-rata mendistribusikan sebanyak 94 ribu dus per bulan. Dengan demikian, untuk sementara Satgas Pangan tidak menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng oleh PT SIMP.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 Pasal 11, yang menyatakan penimbunan adalah bahan yang disimpan melebihi 3 kali besaran yang didistribusikan rata-rata per bulannya.
"Jadi, kalau 94 ribu dus di kali tiga kurang lebih ada 270 ribu dus. Sementara, yang kita temukan 92 ribu. Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat, (tapi) ini terus kita dalami," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simajuntak saat meninjau langsung gudang PT SIMP, Rabu.
Irjen Panca memastikan pihak perusahaan juga sudah mendistribusikan minyak goreng tersebut. Menurut dia, pendistrbusian ini juga diawasi langsung Satgas Pangan Sumut. "Kemarin berdasarkan laporan, hari pertama 25 ribu (dus) sudah didorong, kemudian hari ke dua, 34 ribu dus. Dan hari ini, kita mendistribusikan 21 ribu dus," jelas Panca.
Lebih lanjut, ia menekankan TNI-Polri berkomitmen dan menjamin pendistribusian minyak goreng di Sumut berjalan seusai aturan. Pihaknya juga ikut membantu mempercepat pendistribusian minyak goreng dari PT SIMP ke masyarakat. Misalnya pendistribusian di Kota Medan dan Pematang Siantar.