10 Fakta Gus Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kementerian Agama

VIVA – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bikin geger publik. Dalam acara di Pekanbaru, kemarin, Gus Yaqut mencontohkan gonggongan anjing dengan suara toa masjid. Maka dari itu, Yaqut meminta adanya peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara atau toa masjid dan musala yang dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Banyak komentar yang datang dari tokoh politisi tentang pernyataan Gus Yaqut ini. Berikut 10 fakta mengenai peristiwa tersebut yang dikumpulkan VIVA, di antaranya:

1. Samakan toa masjid dengan gonggongan anjing

Ilustrasi masjid

Photo :
  • dok.ist

Yaqut menjelaskan, pedoman aturan ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. 

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

2. Tidak melarang pakai toa

Ilustrasi pengeras suara

Photo :
  • Istimewa

Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. 

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Gus Yaqut di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

3. Sindiran Roy Suryo

Roy Suryo.

Photo :
  • Dok. VIVA/ Anwar Sadat

Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa Masjid dengan gonggongan Anjing. 

Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan Anjing.

"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu malam 24 Februari 2022

4. Lapor polisi

Gedung Polda Metro Jaya

Photo :
  • vivanews/Andry

Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Rencana pelaporan ke polisi ini juga disampaikan Roy Suryo melalui cuitan di akun Twitternya. 

"Nah itu, benar (mau lapor polisi). Sungguh terlalu," kata Roy saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 24 Februari 2022.

5. Dugaan Penistaan agama

Dalam keterangan Roy, rencana laporan terhadap Yaqut karena ucapannya yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. 

6. Fadli Zon marah

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra, Fadli Zon.

Photo :
  • VIVAnews/Lilis Khalis

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut komentari pernyataan Gus Yaqut. Melalui akun Twitternya, @fadlizon mengomentari cuitan pegiat media sosial Roy Suryo yang juga menyindir pernyataan Menag Yaqut.  

Fadli menyebut Yaqut sebagai pejabat publik yang mencari masalah sehingga menimbulkan kegaduhan. Padahal, tugas Yaqut mestinya mengurus persoalan haji dan umrah yang belum beres.

"Pejabat ini cari2 masalah yg menimbulkan kegaduhan. Sementara urus yg besar spt haji n umrah tak becus. Diksi n metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dg suara gonggongan anjing. Astagfirullah," tulis Fadli dikutip VIVA pada Kamis, 24 Februari 2022.

7. Aturan pakai toa

Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.  

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

8. Bukan batasi dakwah

Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, H. Adib mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bukan mengurangi syiar agama Islam.  

"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 Tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," ujar Adib dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022. 

9. Tidak sumbang

Dalam edarannya, Menag Yaqut menekankan agar kualitas suara seorang muazin (orang azan) atau yang membaca Alquran/solawat, perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. 

"Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik dan benar," tulis Menag dalam surat edarannya dikutip, Senin, 21 Februari 2022. 

Profil Tom Lembong, Eks Tim Sukses Anies yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Gula

10. Dikritik MUI

Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI periode 2020-2025.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Prabowo Minta Anggota Kabinet Pakai Maung, Begini Nasib Mobil Dinas Menteri Era Jokowi

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengkritik Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Anwar mempertanyakan dasar Menag Yaqut menerbitkan SE aturan pengeras suara masjid. Menurutnya, kalau dasarnya adalah karena ada warga yang terganggu dengan pengeras suara masjid, maka Kemenag harus menjabarkan persentase warga yang terganggu dengan suara azan atau bacaan Alquran di masjid/musala.

Maung Pindad jadi Mobil Dinas Menteri jadi Bukti Keberpihakan Prabowo pada Produk Lokal


 

Fuji

Akibat Salah Sangka, Fuji Ditegur Ibunda Lantaran Buat Konten Cium Kucing

Dewi tampak menegur dan menasihati Fuji untuk tidak membuat konten mencium anjing dan meminta anak perempuannya itu untuk menghapus konten tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024