Tolak Aturan JHT, Ratusan Ibu-Ibu di Tangerang Gelar Demonstrasi
- VIVA/ Sherly.
VIVA - Ratusan buruh yang mayoritas ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa, yang berada di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 Februari 2022.
Bentuk Protes dan Penolakan
Aksi itu merupakan bentuk protes dan penolakan soal aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT).
Koordinator Aksi, Ruhmana, mengatakan pihaknya menolak Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca juga: Aturan Baru JHT Bakal Direvisi, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini karena, dalam aturan itu pencairan JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun. Alhasil, aturan itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan di pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini tidak mensejahterakan buruh, kita bayar, kenapa kita yang ditindas. Apalagi kita harus menunggu pencairan, padahal di PHK di umur 38 tahun, itu sangat tidak adil," katanya.
Dikembalikan ke Regulasi Sebelumnya
Ia meminta agar peraturan tentang pencairan JHT tersebut dikembalikan seperti pada regulasi sebelumnya.
"Ya kita minta kembali ke Permen sebelumnya bahwa ketika pekerja di-PHK hanya cukup satu bulan menunggu dan bisa dicairkan," ujarnya.
Dalam aksi ini, Polres Kota Tangerang juga melakukan pengamanan agar aksi unjuk rasa berjalan sesuai aturan.