Gubernur NTB Terbitkan Pergub Atur Tarif Hotel Saat MotoGP Mandalika

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Usaha Akomodasi. Pergub tersebut berisi batas atas tarif hotel saat pelaksanaan MotoGP Maret nanti.

Di Tengah Kebangkitan Marc Marquez Jumlah Penonton MotoGP 2024 Pecahkan Rekor

Ilustrasi hotel

Photo :
  • U-Report

Naik di Atas Batas Kewajaran

Gak Nyangka Marc Marquez Masuk Daftar Atlet Terkaya, Segini Nilai Hartanya

Zulkieflimansyah mengatakan jelang MotoGP, tarif hotel mulai naik di atas batas kewajaran sehingga justru menimbulkan kesan buruk terhadap pariwisata di NTB. Untuk itu, diperlukan adanya kontrol pemerintah dengan mengeluarkan aturan batasan tarif hotel.

"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung (naikan tarif) karena kita akan untung sekarang dan rugi dalam jangka panjang," kata Zulkieflimansyah, Selasa, 22 Februari 2022.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Beresiko Terhadap Pariwisata NTB

Jika pengusaha hotel maupun makelar kamar terus mencari keuntungan dengan menaikkan tarif hotel sesuka hati, maka beresiko terhadap pariwisata NTB ke depannya. Bahkan, saat MotoGP, wisatawan lebih memilih menginap di Bali yang memiliki tarif hotel jauh lebih murah.

"Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya," katanya.

Dalam Pergub tersebut, terdapat zonasi tarif usaha jasa akomodir dan tarif yang sesuai dengan zonasi tersebut.

Untuk wilayah yang dekat dengan Sirkuit Mandalika atau lokasi penyelenggaraan event seperti Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, Gili Indah dapat menaikkan tarif tertinggi tiga kali lipat dari harga normal.

Untuk zona yang lebih luar seperti Kota Mataram disebut dengan lokasi sub utama kegiatan, maka pengusaha dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat.

Sementara untuk zona jauh atau disebut lokasi penyangga seperti Lombok Barat dan Lombok Utara meliputi meliputi kawasan wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang
Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter, dapat menaikkan tarif maksimal satu kali lipat di atas tarif normal.

Sedangkan wilayah yang tidak masuk dari tiga lokasi tersebut, dilarang untuk menaikkan tarif hotel saat event tersebut berlangsung. Dalam Pergub tersebut juga disebut Dinas Pariwisata memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya