Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Kini di Kejaksaan, Segera Diadili

Dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswi SD di Medan, Sumatera Utara, memohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafan yang dia perbuat, dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat, 21 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menyerahkan tersangka vaksin kosong, dr TGA alias Gita bersama berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa 22 Februari 2022. 

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan. Ia menjelaskan, dr Gita akan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Hari ini berkas dr Gita sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut Hadi.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Kemudian, pihak kejaksaan akan melakukan rancangan tuntutan terhadap kasus vaksin kosong untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Petugas kesehatan di Medan vaksinasi kosong kepada Anak SD.

Photo :
  • Instagram @medantau.id
Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Hadi menjelaskan, saat ini korban mendapatkan suntikan vaksin kosong dari dr Gita sebanyak dua siswi. Mereka berasal dari Sekolah Dasar (SD) Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non-reaktif," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Hadi.

Awal Mula Terungkap

Pemberian vaksin kosong ini, diduga dilakukan dr Gita saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022. Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, K orangtua siswi atau korban berinsial O memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Terhadap itu, K memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya. Akibatnya, video itu viral di media sosial, Kamis 20 Januari 2022. 

Cagub Sumut, Edy Rahmayadi saat menurunkan APK usai masa kampanye Pilgub Sumut 2024.(B.S.Putra/VIVA)

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

Edy mengimbau kepada seluruh relawan agar sama-sama membantu KPU Sumut dan Bawaslu Sumut untuk membongkar APK.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024