Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Kini di Kejaksaan, Segera Diadili
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menyerahkan tersangka vaksin kosong, dr TGA alias Gita bersama berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa 22 Februari 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan. Ia menjelaskan, dr Gita akan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Hari ini berkas dr Gita sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut Hadi.
Kemudian, pihak kejaksaan akan melakukan rancangan tuntutan terhadap kasus vaksin kosong untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hadi menjelaskan, saat ini korban mendapatkan suntikan vaksin kosong dari dr Gita sebanyak dua siswi. Mereka berasal dari Sekolah Dasar (SD) Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non-reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Hadi.
Awal Mula Terungkap
Pemberian vaksin kosong ini, diduga dilakukan dr Gita saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022. Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, K orangtua siswi atau korban berinsial O memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi.
Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Terhadap itu, K memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya. Akibatnya, video itu viral di media sosial, Kamis 20 Januari 2022.