Tiga Tersangka Askrindo yang Rugikan Negara Rp600 miliar Akan Disidang
- ANTARA
VIVA - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para Tersangka Ditahan
Adapun para tersangka itu antara lain WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Leonard menuturkan WW dan FB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Februari 2022 sampai dengan 13 Maret 2022. Kemudian, AFAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 22 Februari 2022 sampai dengan 13 Maret 2022.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Leonard.
Duduk Perkara Kasus
Leonard lantas menyampaikan duduk perkara kasus tersebut. Dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP.
Ia mengatakan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.