Nurhayati Lapor Korupsi Jadi Tersangka, Kajati: Kewenangan Polisi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kepala Kajati (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana memastikan polemik status tersangka terhadap Nurhayati atas dugaan kasus korupsi APBDes Cirebon berada di tanggungjawab kepolisian.
Asep menerangkan, dalam kasus tersebut memang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon meminta Polres Cirebon untuk melengkapi berkas.
"Dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana juga sudah disampaikan rilisnya oleh Kajari Kabupaten Cirebon, bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," tegas Asep di Bandung, Selasa malam 22 Februari 2022.
"Dan pada awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.
Tekait kontroversi Nurhayati sebagai pelapor, Asep mengaku tidak tahu secara detail. "Saya enggak tahu persisnya (pelapor atau bukan), tapi yang pasti perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," katanya.