Ketemu Habib Rizieq di Rutan, Ferdinand Hutahean: Saya Tak Benci Bahar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Terdakwa kasus ujaran kebencian dan pemicu keonaran Ferdinand Hutahean hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa, 22 Februari 2022. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang kali ini menghadirkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama sebagai saksi. Haris juga merupakan pelapor Ferdinand dalam kasus ini.
Haris menduga cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah' dipublikasikan sebagai buntut kebencian terhadap Bahar bin Smith. Sehingga, Haris menduga Ferdinand membanding-bandingkan Tuhan. Cuitan Ferdinand soal Allah tersebut muncul setelah beberapa kali mencuit mengenai Bahar bin Smith.
"Ini unsur kebencian terlalu dalam ke Bahar bin Smith jadi membandingkan Allah. Ada beberapa unsur yang kami KNPI laporkan ke Mabes (Polri)," kata Haris dalam persidangan tersebut.
Seusai kesaksian Haris, Ferdinand mendapat giliran memberi tanggapan. Ferdinand tak mau disebut membenci Bahar bin Smith secara pribadi dan berupaya menepis tudingan Haris.
"Saya keberatan disebut membenci Bahar, saya nggak keberatan dengan pribadi Bahar," ujar Ferdinand.
Ferdinand juga mengaku sempat bertemu Yahya Waloni dan Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan soal tak adanya kebencian ia kepada Bahar bin Smith.
"Saya ketemu Yahya Waloni, Habib Rizieq di rutan. Saya berusaha luruskan, intinya saya tidak ada kebencian dengan Bahar," ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.