Modus Viral Blast Tipu 12.000 Member, Bareskrim: Tak Ada Trading
VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan modus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang bernaung dalam PT Trust Global Karya. Diduga, korban merugi hingga Rp1,2 triliun, sebab Viral Blast tidak menginvestasikan uang member tapi masuk kantong pengurus.
“Dengan skema Ponzi method withdraw itu sejatinya diambil dari uang yang disebarkan para nasabah sendiri. Jadi, uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger, kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya,” jelas Whisnu di Jakarta pada Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut dia, Viral Blast memiliki 12.000 member sejak berdiri pada 2020. Dalam aksinya, Viral Blast menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan robot trading tersebut agar seolah-olah legal di Indonesia. Padahal, faktanya Viral Blast ilegal.
Baca juga: Terkena PHK, Pekerja Sudah Bisa Klaim JKP per 11 Februari 2022
"Banyaknya influencer yang mengatakan bahwa produk ini produk legal, menguntungkan dan tidak mungkin rugi. Jadi, silakan melakukan kegiatan atau masuk ke dalam kegiatan robot trading,” ujarnya.
Selain itu, kata Whisnu, para influencer juga pamerkan atau gembar-gemborkan kekayaan untuk memancing daya tarik masyarakat bergabung dengan trading di Viral Blast.
“Bagaimana mungkin uang dari Rp100 ribu naik Rp1 juta, Rp2 juta, naik Rp10 juta dan seterusnya, ini yang digembor-gemborkan mereka," jelas dia.
Namun, kata dia, begitu polisi mengecek robot trading Viral Blast, ternyata tidak ada trading sama sekali. Makanya, diduga semua konten yang dibuat viral terkait Viral Blast itu tidak benar.
"Dicek penyidik tidak ada trading, cuma tipu-tipu saja, bohong semua. Mereka membuat suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.
Tiga orang tersangka inisial RPW, ZHP dan MU. Kemudian, satu orang tersangka masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, tiga orang tersangka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.