Di Sidang, Haris Pertama Beri Penjelasan Agama Ferdinand Hutahaean
- instagram Haris Pertama
VIVA – Ketua Umum KNPI Haris Pertama, hadir secara langsung untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, Selasa 22 Februari 2022. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Haris terkait agama yang dianut oleh Ferdinand saat ini.
"Yang saya tahu karena ada beberapa info dari teman-teman DPP KNPI, bahwa di Pemilu 2019, dia beragama Kristiani, karena ajak umat Kristiani ajak milih bung Ferdinand. Dia juga sempat pindah agama infonya. Tapi kami harus cek benar-benar apakah pemindahan agama benar adanya, tapi keterangan bung Ferdinand, dia sudah mualaf 2017, tapi di 2019 ada beberapa bukti dia masih ajak umat Kristiani untuk memilih dia dengan bahasa agama dia, Kristiani," kata Haris dalam sidang.
Kendati demikian, Haris menegaskan bahwa dirinya melaporkan Ferninand ke Mabes Polri tidak berdasarkan latar belakang agamanya. Namun, dia melapor karena cuitan yang dituliskan Ferdinand dinilai melukai penganut agama tertentu dengan membanding-bandingkan Tuhan.
"Jadi yang kami cegah sebetulnya ada persepsi beda agama tersebut. Jadi kita enggak masuk ranah beda agama, tapi perbandingan Allah itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan jika sesama umat beragama tidak dibenarkan untuk saling membandingkan Tuhan yang diyakini.
"Sesama Kristiani, sesama Islam enggak boleh. Karena Allah sesama muslim ya sama-sama kuat, sama-sama besar, enggak mungkin dibilang Allah muslim satu kecil, muslim satu lagi besar. Kristiani satu kecil, kristiani satu lagi besar, enggak bisa gitu," sebutnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengaku telah menganut agama Islam sejak 2017. Namun, di kolom agama pada KTP miliknya belum berubah.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.