Unjuk Rasa Awak Truk Protes ODOL Padati Pantura Semarang

Awak truk di Semarang menggelar demonstrasi, Selasa, 22 Februari 2022.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Aksi unjuk rasa sopir truk yang memprotes pelarangan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang terjadi di beberapa tempat di Kota Semarang. Salah satunya di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 22 Februari 2022.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Truk para demonstran diparkir di Frontage Road Jalan A Yani Surabaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Kebijakan ODOL Merugikan Mereka

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Kebijakan pelarangan overdimension overload atau ODOL tersebut dinilai sopir sangat merugikan mereka. Ada ratusan awak truk yang datang dengan membawa armada mereka.

Praktis arus lalu lintas di Jalan Siliwangi dan jalan pantura Tugu Semarang tersendat karena massa yang memadati pinggir jalan.

Sopir Pikap yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Lenteng Agung Ditangkap

Polisi Sibuk Mengatur Lalu Lintas

Puluhan truk diparkir berderet hingga Jalan Ngaliyan. Petugas kepolisian sibuk mengatur lalu lintas dan mengarahkan truk untuk memarkirkan armada mereka ke kawasan industri Candi.

"Ini tadi kita arahkan untuk masuk kawasan industri, di situ kan tempatnya cukup luas. Kalau tidak ya truk-truk itu bisa bikin macet pantura kalau sampai parkir di tepi jalan. Padahal lokasi unjuk rasa ada di jalur masuk tol dan juga ke pelabuhan, bisa-bisa barang-barang kebutuhan penting bisa telat," kata AKP Wahono dari Polsek Ngaliyan.

Pewakilan awak truk kemudian membawa mobil yang memuat speaker dan menggelar aksinya di depan kantor Dishub Jateng.

Tuntut Revisi UU

Perwakilan sopir, Anjar, mengatakan ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan. Yaitu menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, ada tuntutan terkait dimensi yang diperbolehkan untuk setiap jenis truk.

Mereka juga meminta dibuatkan standar upah angkut barang. Sebab, selama ini upah angkut barang tergolong rendah sehingga mereka harus mencari akal agar tetap bisa untung.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya