Tiga Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap, Dua Buron

Polisi tangkap tiga orang pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sedikitnya ada tiga pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, yang telah dicokok polisi. Polisi mengklaim penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Kami berhasil meringkus kurang dari 1x24 jam," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Dia menyebut, total ada lima pelaku. Di mana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar, kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron. "DPO A dan I," kata dia.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Baca juga: Cara Tersangka Dea Tipu Emak-emak Pakai Modus Minyak Goreng Murah

Lebih lanjut dia mengatakan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal.

Ketum KNPI Haris Pertama saat perawatan di rumah sakit usai dikeroyok.

Photo :
  • Twitter Haris Pertama @knpiharis

Kejadian ini disebut terjadi Senin 21 Februari 2022. Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Di mana persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024