Tiga Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap, Dua Buron

Polisi tangkap tiga orang pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sedikitnya ada tiga pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, yang telah dicokok polisi. Polisi mengklaim penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam.

"Kami berhasil meringkus kurang dari 1x24 jam," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Dia menyebut, total ada lima pelaku. Di mana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar, kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron. "DPO A dan I," kata dia.

Baca juga: Cara Tersangka Dea Tipu Emak-emak Pakai Modus Minyak Goreng Murah

Lebih lanjut dia mengatakan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal.

Ketum KNPI Haris Pertama saat perawatan di rumah sakit usai dikeroyok.

Photo :
  • Twitter Haris Pertama @knpiharis

Kejadian ini disebut terjadi Senin 21 Februari 2022. Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Di mana persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024