Banding, Kejati Jabar Konsisten Tuntut Herry Cabul Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana memastikan langkah hukum mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan yang mencabuli 13 santriwati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Asep menegaskan, kejahatan luar biasa yang dilakukan Herry tidak hanya cukup dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dibandingkan dengan dampak perbuatannya.

"Pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Asep disela peresmian gedung Kejati Jabar di Bandung, Selasa 22 Februari 2022.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Asep menerangkan, pada memori banding yang diajukan, jaksa mempersoalkan hak asuh pada anak yang dilahirkan delapan korban. "Kami serahkan dulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," katanya.

Jaksa juga menuntut agar yayasan milik Herry agar dibubarkan karena dijadikan sarana melampiaskan hasrat bejatnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP. "Kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," kata dia.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

"Dan yang paling penting, ini termasuk dalam kategori corporate criminal, atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad, jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," tambahnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya