Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Ipda M. Yusmin Ohorella, Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara. Hal itu sama seperti Briptu Fikri Ramadhan yang dibacakan saat sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Ribuan Narapidana Penjara 'High Risk' di Mozambik Kabur Massal Imbas Kerusuhan Hasil Pemilu

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Selanjutnya, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Ipda Yusmin. Menurut jaksa, Yusmin selaku terdakwa melakukan surveilans atau pengintilan.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Selama bertuga, kata Jaksa, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, enam eks Laskar FPI tewas tertembak

Atas hal itu, jaksa menyampaikan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan sikapnya pasca penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebut Penjara bagian cita-cita

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024