Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Ipda M. Yusmin Ohorella, Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara. Hal itu sama seperti Briptu Fikri Ramadhan yang dibacakan saat sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Selanjutnya, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Ipda Yusmin. Menurut jaksa, Yusmin selaku terdakwa melakukan surveilans atau pengintilan.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Selama bertuga, kata Jaksa, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, enam eks Laskar FPI tewas tertembak

Atas hal itu, jaksa menyampaikan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024