Briptu Fikri, Polisi yang Tembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri (kemeja putih), terdakwa kasus penembakan laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Briptu Fikri Ramadhan, Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Penembakan di Rumah Irjen Sambo, Eks Jubir HRS Singgung KM 50

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Seanjutnya, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Briptu Fikri. Sebagai anggota polisi, Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

Fadli Zon Beri Kesaksian Insiden Berdarah KM50 di Sidang Habib Bahar

"Terdakwa yang menjalankan pelaksana tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," lanjutnya.

Namun, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut bahwa dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Bertugas Lagi

Serta, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," ucapnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, enam eks Laskar FPI tewas tertembak

Atas hal itu, jaksa menyampaikan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ustaz Abdul Somad Batubara

UAS Soroti Penembakan di KM 50 Pasca Irjen Sambo Jadi Tersangka

UAS yakin Allah akan membalas peristiwa penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam itu dengan kejadian yang tak terpikirkan siapapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2022