Briptu Fikri, Polisi yang Tembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Briptu Fikri Ramadhan, Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Seanjutnya, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Briptu Fikri. Sebagai anggota polisi, Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksana tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," lanjutnya.
Namun, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut bahwa dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.
Serta, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," ucapnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, enam eks Laskar FPI tewas tertembak
Atas hal itu, jaksa menyampaikan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.