Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Selama 2021
- Tangkapan layar YouTube MA
VIVA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Sidang Istimewa untuk menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2021. Acara ini dilakukan secara fisik dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Presiden Joko Widodo hadir secara virtual dari Istana Negara Jakarta. Jokowi didampingi oleh sejumlah menteri yakni Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.
Di hadapan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan mengenai capaian perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung selama tahun 2021.Â
Menurut Syarifuddin, beban perkara pada Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 perkara.
"Terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung selama tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara," kata Syarifuddin, Selasa, 22 Februari 2022.
Syarifuddin mengatakan, setelah 19.233 perkara telah diselesaikan maka sisa perkara tahun 2022 ini adalah sebanyak 175 perkara. Menurutnya, jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung.
"Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan yaitu sebesar 70 persen," ujarnya.
Syarifuddin juga mengungkapkan, selama tahun 2021, jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung berkurang sebesar 6,50 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen, hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46 persen.
"Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 tersebut dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen," kata Syarifuddin.
Selanjutnya, Syafruddin juga menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp21.995.131.485.546,20. Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan Peradilan Militer adalah sebesar Rp 51.905.031.913.135," ujarnya.