Wali Kota Semarang Larang Daging Anjing untuk Dikonsumsi

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VIVA – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi resmi melarang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi di wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.

Ini Cara Mengatasi Tantangan Imunisasi di Daerah dengan Akses Terbatas

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu ingin menjaga kesehatan masyarakatnya, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat beresiko menyebarkan penyakit dan virus.

Hendi juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi,serta edukasi melalui koordniasi dengan balai uji laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

"Kita lakukan langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” kata Hendi di sela acara Musrenbang di Gunungpati Semarang, dikutip Selasa, 22 Februari 2022.

Meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, lanjutnya, ia berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Dinas Pertanian Kota Semarang juga akan mengatur larangan ini dalam bentuk Perda. Dengan begitu, Pemerintah Kota Semaran dapat memberikan sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing.

Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. 

"Anjing bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa dipotong," ungkapnya.

Di Kota Semarang daging anjing selama ini terpantau dijual di warung remang-remang dengan nama warung RW, singkatan dari rica waung. Dengan adanya peraturan ini, para pedagang pun siap-siap kukut alias tutup.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya