Heboh Anggota DPRD Bogor Protes Truk Tambang Sambil Duduk di Jalan
- Istimewa
VIVA – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ahmad Tohawi melakukan aksi duduk di tengah Jalan Raya Ciseeng-Rumpin. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap operasional truk tambang yang tidak menaati aturan. Aksi tersebut dilakukan pada Senin, 21 Februari 2022.
Truk tambang dilarang beroperasi siang hari
Diketahui jika waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di wilayah Kabupaten Bogor hanya diperbolehkan dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat (pukul 10.00 WIB),”ujar Tohawi saat diminta minggir oleh pengemudi truk dikutip ANTARA pada Selasa, 22 Februari 2022.
Aksinya duduk di jalan bikin heboh
Saat itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor itu hendak menuju kantornya dari rumah. Namun, saat di perjalanan ia memergoki truk tambang yang melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.
“Kita lihat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal, dan dia kehilangan kakinya. Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama,”tutur Tohawi.
Aksi Tohawi duduk di tengah jalan mengadang truk sontak menjadi pusat perhatian pengendara yang melintas. Nampak beberapa orang memintanya minggir dari tengah jalan. Namun Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari.
Aturan jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa peraturan bupati (perbup) terkait jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanpa terkecuali.
“Kemarin dalam rakor Bersama Muspika, saya sudah ingatkan perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor,” jelasnya di Cibinong, Bogor.
Menurutnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan.
Ade Yasin meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu pukul 20.00 WIB – pukul 05.00 WIB.