Tahanan Narkoba Polres Cilegon Meninggal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Polisi tetapkan enam tersangka atas meninggalnya tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon berinisial AA, pada Selasa, 15 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA.Â
Seluruhnya merupakan tahanan di Mapolres Cilegon, yang kembali menjadi tersangka dalam kasus kematian AA, hang dipenuhi luka lebam ditubuhnya.
"Saksi 17 yang diperiksa, berasal dari tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon. Dikenakan pasal 170 ayat 2 ketiga, barang siapa secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Ada enam tersangka," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, dikantornya, Senin 21 Februari 2022.
Baca juga:Â Polisi Beberkan Pengusutan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg
AA ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilegon pada Selasa dini hari, 15 Februari 2022. Kemudian diperiksa dan diserah terimakan ke Rutan Polres Cilegon di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB.Â
Kemudian malamnya, sekitar pukul 19.00 WIB, AA jatuh pingsan dan dibawa ke RS Krakatau Medika. Saat diperiksa oleh dokter, tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon itu sudah tak lagi bernyawa.
Kapolres Cilegon menuding kematian AA karena adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh tahanan lainnya. Di mana, saat AA masuk ke dalam penjara, ada saksi yang melihat korban berbicara dengan tahanan berinisial AS. Namun AA menjawabnya dengan nada tinggi.
AS dan AA terlibat perkelahian, tahanan lainnya ikut serta memukuli korban hingga akhirnya meregang nyawa.
"Kemudian AS memukul, tahanan lain terprovokasi, sehingga melakukan pemukulan bersama-sama. Penyidik tetap melanjutkan proses ini dengan transparan, muaranya akan kita limpahkan ke persidangan, sehingga menjadi informasi yang akurat di publik," terangnya.Â
AKBP Sigit Haryono mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap personilnya yang dianggap lalai saat berjaga di ruang tahanan. Pihaknya berujar akan bersikap terbuka dan profesional dalam menegakkan aturan, jika ada anggotanya yang dianggap bersalah hingga menyebabkan AA meninggal dunia.
"Kemudian prosedur penjagaan oleh personil polri saat itu, saya Kapolres meminta pemeriksaan secara objektif oleh Bidpropam (Polda Banten). Jika ada pembiaran, kelalaian, kita akan meminta penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.