Herry 'Si Cabul' 13 Santriwati Rajin Salat Usai Divonis Seumur Hidup

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 orang santriwati pada Selasa 15 Februari 2022. Vonis tersebut menolak tuntutan jaksa yaitu hukuman mati dan kebiri.

Terpopuler: Viral Rombongan Presiden Prabowo, Penampilan Terbaru Rista Juniati, 2 Fotografer Cabul Ditangkap

Pasca vonis tersebut, Herry menjalani aktivitas masa tahanannya di Rutan Kebonwaru Bandung. Karutan Kebonwaru, Riko Stiven menuturkan, Herry tetap beraktivitas normal seperti tahanan lainnya.

"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau, yang bersangkutan masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ," ujar Riko dalam sambungan teleponnya, Senin 21 Februari 2022.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

Baca juga: Polisi Beberkan Pengusutan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg

Riko mengatakan, herry juga kerap tampak disambangi sesama tahanan untuk bersosialisasi. Dari pantauannya pun, Herry kerap menunjukan kondisi sedih pasca putusan.
 
"Pastinya sedih kan. Pastilah, kelihatan (sedih) tapi berusaha senyum aja. Tapi untuk sementara, saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di Rutan, kan gitu," katanya.

Clara Shinta Tak Gentar Ancaman, Tetap Tunjukkan Kehidupan Sebagai Santriwati

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya