Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan pengeras suara sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun lalu. 

Substansinya juga, kata dia, sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama. 

Baca juga: Ancaman Bareskrim ke Pengusaha yang Hambat Distribusi Minyak Goreng

"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," kata Asrorun Niam di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. 

Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah. 

Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan. 

Ilustrasi masjid.

Photo :
  • U-Report
Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid

Menurutnya, aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. 

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," katanya. 

Fakta-fakta Isa Zega, Transgender yang Dikencam Gegara Umroh Gunakan Baju Syar'i
Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024