Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim tim untuk membahas penetapan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati sebagai tersangka lantaran melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp800 juta. Pengiriman tim ini merupakan bagian dari koordinasi antar penegak hukum.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika dikonfirmasi, Senin 21 Februari 2022.
Nawawi enggan berkomentar lebih jauh, karena belum mengetahui secara detail alasan Nurhayati dijadikan tersangka. Namun, dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, jika pihaknya akan melakukan proses pengecekan terkait penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.
Sangkaan terhadap Nurhayati ramai diperbincangan publik, lantaran dia merupakan pelapor dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu di Kecamatan Mandu, Cirebon, Jawab Barat.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan)," sebut Agus.
Meski demikian, sampai saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Curahan Nurhayati Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Nurhayati viral lewat video berdurasi dua menit terkait kekecewaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor," kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu kemarin.
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.
"Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut," beber dia.
Kemudian, ia meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih, memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupasi.
Dia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.
"Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah," tegas Nurhayati.