Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Putusan Herry Wirawan
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali Emil  membenarkan hal itu. Dodi memastikan jaksa banding atas seluruh vonis yang dijatuhkan hakim kepada Herry.
"Kita banding. Semua," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari 2022.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati.Â
Hakim menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," ujar Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Â