Menag: Kualitas Suara di Pengeras Masjid Perlu Bagus, Tidak Sumbang
- Istimewa
VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satunya mengatur tentang kualitas suara yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid atau musala. Dalam edarannya, Menag Yaqut menekankan agar kualitas suara seorang muazin (orang azan) atau yang membaca Alquran/solawat, perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.
"Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik dan benar," tulis Menag dalam surat edarannya dikutip, Senin, 21 Februari 2022.
Selain itu, Menag menyampaikan ketentuan soal tata cara penggunaan pengeras suara masjid/musala yang difungsikan suara luar masjid dan suara dalam masjid. Untuk bacaan Alquran atau solawat sebelum salat lima waktu dan salat Jumat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
Untuk bacaan Alquran atau salawat sebelum salat Subuh dan salat Jumat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Pun dengan azan salat dapat menggunakan pengeras suara luar.
Sementara untuk kegiatan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat, zikir, doa, khutbah Jumat atau ceramah, pengumuman infak atau kegiatan masjid dapat menggunakan pengeras suara dalam.
Dalam edarannya, Menag Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegasnya.