Simak Deretan Layanan Publik yang Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 6 Januari 2022 lalu. Sejumlah poin dalam Inpres ini menyebutkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah layanan publik.

Intip Kolaborasi Pemerintah, Otoritas Keuangan hingga Perbankan Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Berikut beberapa layanan publik yang menjadikan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan sebagai syaratnya:

Seluruh Pelajar dan Mahasiswa

Jembatani Industri dan Digitalisasi, Kemenperin Dorong Startup Genjot Inovasi

Presiden Jokowi meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Ini berarti seluruh siswa sekolah, mahasiswa, guru/dosen, dan tenaga kependidikan baik di sekolah/universitas negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dongkrak Daya Saing Produk Lokal, Pelaku Industri Bakal Kumpul di Manufacturing Indonesia 2024

PNS dan Keluarganya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diinstruksikan untuk memastikan setiap penduduk dan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Mendorong Gubernur dan Bupati/ Wali Kota agar Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara; menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut Inpres di poin 3.

Kemendagri juga diminta presiden untuk memastikan para PNS tersebut membayar iuran. Serta menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengidentifikasi seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non-ASN menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Presiden juga menginstruksikan Mendagri untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN.

Pelaku Usaha, Calon Jemaah Umrah/Haji, dan Semua Santri

Di poin ke-5, Presiden Jokowi mengingstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Ilustrasi berdoa saat haji.

Photo :
  • U-Report

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian tercantum di butir B.

Presiden pun meminta Menag memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif JKN.

Pekerja Asing dan Pemohon Perizinan Usaha

Pemerintah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia serta pemohon perizinan usaha merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut poin 10 dalam Inpres Nomor 1/2022.

Buruh dan Pekerja Industri

Untuk memastikan semua buruh dan keluarganya merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan Menteri Perindustrian untuk menyinergikan data industri yang memuat jumlah tenaga kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri.

"Memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis pemerintah di Inpres.

Kuli Bangunan di Proyek Kemen PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperintahkan untuk memastikan pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN.

Sopir Angkot dan Ojol

Dalam poin ke 13, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Ojol tetap jalan untuk mengatasi beban ekonomi di tengah pandemi.

Photo :
  • vstory

Pemohon HAKI dan Paspor

Pelayanan publik dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tak luput dari sasaran pemerintah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN. 

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut Inpres.

Petani dan Nelayan Penerima Bantuan Pemerintah

Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif JKN.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan diperintahkan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jual Beli Tanah

Jokowi juga mewajibkan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut harus dipastikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruag/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemohon SIM, STNK, dan SKCK

Kapolri pun tak luput dari Inpres Nomor 1/2022. Di poin ke 25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta BPJS Kesehatan.

Ilustrasi SIM.

Photo :
  • U-Report

TKI dan Calon TKI

Kepala Badan Pelrindungan Pekerja Migran Indonesia diminta presiden untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.  

Penerima KUR

Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pelaku UMKM dan Pekerja Wisata

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diminta presiden untuk melakukan langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi peserta aktif dalam program JKN. 

Sedangkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta untuk mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya