BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar: Mengada-ada

Sejumlah warga mengangkat sertifikat tanah mereka usai diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pada 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kontroversi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat dalam layanan pertanahan. Dengan kebijakan ini, transaksi jual beli tanah mewajibkan dokumen BPJS Kesehatan.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritisi kebijakan tersebut cenderung mengada-ada dan dipaksakan. Dia mengatakan demikian karena jual beli tanah itu berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.

"Menurut saya kebijakan yang terkesan mengada-ada atau dipaksakan. Karena begini, kalau jual beli tanah itu kan tidak sama dengan jual beli objek lain. Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain," kata Trubus dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang dikutip VIVA pada Senin, 21 Februari 2022.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Dia mengatakan dalam proses transaksinya, jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa. Lalu, mesti ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Pun, unsur perdata mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

Trubus khawatir jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti bakal membebankan masyarakat. Sebab, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Photo :
  • vstory

Dia menekankan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi masyarakat pekerja formal.

"Jadi, yang kedua ada akhirnya harus dipaksakan, dibebankan masyarakat. Meskipun kategori ini pemohon, dalam praktiknya nanti kan pembeli juga sama," tutur Trubus.

Kemudian, ia menyampaikan mestinya pemerintah jika punya kebijakan disertai dengan sosialisasi yang baik. Namun, dalam kebijakan jual beli tanah mesti menyertakan BPJS Kesehatan dinilai malah jadi masalah.

Meski ia tak menampik mungkin maksud pemerintah baik dalam kebijakan ini untuk kesehatan masyarakat.

"Nah, ini tanpa edukasi yang baik. Tanpa sosialisasi memadai, paling tidak komunikasi, dan informasi yang cukup akan menjadi masalah baru nantinya," ujarnya.

Trubus juga menyoroti persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Maka itu, ia bilang masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.

"Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” ujar Trubus.

Seperti diketahui, transaksi jual beli tanah mesti menyertakan dokumen BPJS Kesehatan merujuk beleid terbaru berupa Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Inpres itu mengatur optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pun memberlakukan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dalam jual beli mesti peserta aktif dalam program JKN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya